Bagaimana sesungguhnya peran Perhutani terhadap lembaga masyarakat yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan hutan di jawa ini. Perhutani secara yuridis sudah membentuk lembaga masyarakat petani hutan yang dinamai LMDH (lembaga masyarakat desa hutan). Tetapi pada kenyataannya ketika lembaga tersebut sudah terbentuk, lembaga tersebut sebagian besar dan hampir keseluruhan tidak mendapatkan pendampingan secara masive. Sehingga banyak lembaga yang mengalami kefakuman dan tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Petani hanya menganggap lembaga ini sebagai pintu mereka untuk menggarap lahan di kawasan hutan, tetapi tidak menyadari seberapa pentingnya lembaga ini. Untuk itu kami perupaya dalam mensuport kemandirian lembaga melalui program-program pendampingan di beberapa LMDH di Kab. Tulungagung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar